Rabu, 30 Mei 2018

THR sebagai ANCAMAN

Term THR menggemah disetiap selah selah puasa ramdhan yang menjadi sebuah moment yang terindah.. Semua umat baik pekerja maupun non pekerja setiap saat mengharapkan THR
THR ini hanya kita temukan dalam bulan ramadhan yang merupakan pemberian yg biasanya dalam bentuk uang tunai dan biasanya THR ini diberikan jelang  Lebaran.. THR ini sama posisinya dengan pemberia ANGPAO bagi agama Konghucu dan Hadiah yang biasa dibawa oleh santaclous dalam agama keristen. Kalo menurut saya THR ini pada hakikatnya sama dengan sedekah yang substansinya memberikan sesuatu..cuman sedekah lebih luas krn tdk hanya berupa uang akan tetapi boleh berupa barang sedangkan THR biasanya selalu dalam bentuk uang.
Terkadang THR ini menjadi suatu momok yang menakutkan bagi para pelaku bisnis, sebab THR ini adalah sesuatu yang wajib diberikan kepada karyawan. pemberian THR ini memiliki ketegasan yang harus diberikan sebab pemerintah mengawasi hal THR tersebut..hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan yang diterbitkan pada 8 Maret 2016 mulai dari jumlah sampai pada waktu pemberiannya. Ketika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya maka akan mendapatkan teguran dr pemerintah, sehingga dengan demikian dapat dipahami bahwa THR adalah momok yang menakutkan....
Fenomenalnya disini adalah THR hanya dapat ditemui dalam bulan ramadhan saja...pemberian THR ini dilakukan setelah idul fitri maka akan memiliki makna lain dan tidak berkonotasi THR lagi...ketika hal seperti itu maka posisi THR sama dengan zakat.....
x

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DUKA PALU DUKA KITA BERSAMA

DUKA PALU DUKA KITA BERSAMA Oleh H.S.Carsel HR Palu merupakan sebuah daerah di provinsi Sulawesi Tengah,  selain dikenal sebaga...