by
carsel
Gonjang-ganjing masalah subsidi BBM memicu fenomena ekonomi dan sosial. Pada akhirnya, akan mengerek inflasi cukup tinggi. Namun kekhawatiran ini tidak nampak pada pada kehidupan rakyat yang setiap saat antrian panjang di sudut-sudut pompa bensin. kehabisan BBM yang setiap saat menjadi potret dan penghias kota disetiap pangkalan BBM, yang ada hanya pertamax yang harganya jauh dari BBM bersubsidi....yang secara otomatis rakyat seperti saya ini tidak akan mampu membeli partamax.
padahal dengan dibatasinya jatah distribusi BBM bersubsidi disetiap daerah terbais kepada rakyat kecil yang tumpuan ekonominya pada BBM bersubsidi. Apakah pemerintah masih ingin mambatasi BBM bersubsidi itu yang setiap saat rakyat susah untuk mendapatkan BBM tersebut. gambaran fenomena ini merupakan fenomena imprealis yakni memaksakan rakyat untuk irit dan memaksakan rakyat untuk membeli pertamax. sebagai indikator yang menjadi pokok pikiran yang saya simpulkan bahwa emaksakan rakyat untuk irit dan memaksakan rakyat untuk membeli pertamax adalah pengurangan jatah distribusi BBM bersubsidi..
Peraturan mengenai penghematan BBM bersubsidi memang sudah ditetapkan dan mulai berlaku efektif 1 Juni untuk kendaraan dinas. Akan tetapi sejauh ini belum ada petunjuk pelaksanaan bagi daerah. sehingga hal ini menjadi dalih para pejabat yang bermental munafiq untuk tetap merampas BBM bersubsidi, yang tidak punya malu menggunakan pasilitas negara.
Presiden Yudhoyono telah mengeluarkan lima kebijakan gerakan penghematan nasional. Kelimanya dicanangkan guna menekan defisit anggaran.
Lima kebijakan itu, pertama, Pengendalian sistem distribusi di setiap SPBU. kedua Pengendalian dilakukan dengan kemajuan teknologi informasi dengan setiap kendaraan akan didata secara elektronik.
Melarang BBM bersubsidi digunakan kendaraan pemerintah, BUMN, dan BUMD dengan akan menggunakan stiker khusus untuk kendaraan tersebut.
Langkah ketiga dengan melarang BBM bersubsidi digunakan kendaraan perkebunan dan pertambangan. Pelarangan itu dilakukan dengan stiker dan diawasi BPH Migas, penegak hukum dan pemerintah daerah. Pertamina akan menambah SPBU BBM nonsubsidi di wilayah pertambangan dan perkebunan.
Langkah berikutnya dengan percepatan program konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG) dan langkah kelima dengan penghematan penggunaan listrik dan air di kantor pemerintah, pemda, jalan, BUMD.
kelima kebijakan presiden tersebut merupakan normatif yang harus ditaati, hanya saja yang menjadi pertanyaan buat kita semua. apa yang menjadi sangsi buat pejabat yang melanggar? sebab hal ini belum jelas sangsi yang dapat membuat jerah, jangan sangsi yang dapat bangga para pejabat alias tidak ada efek sosialnya.....
moga-moga aja kebijakan penghematan nasional tidak menjadi ruang yang akan menciptakan pejabat-pebajar yang munafiq.
mengapa penghematan Nasional hanya diperuntukann pada pejabat akan tetapi rakyat yang tersiksa antri dan menunggu giliran jatah BBM bersubsidi yang dapat memperpanjang kelaparan anak dan keluarga mereka?.
carsel
Gonjang-ganjing masalah subsidi BBM memicu fenomena ekonomi dan sosial. Pada akhirnya, akan mengerek inflasi cukup tinggi. Namun kekhawatiran ini tidak nampak pada pada kehidupan rakyat yang setiap saat antrian panjang di sudut-sudut pompa bensin. kehabisan BBM yang setiap saat menjadi potret dan penghias kota disetiap pangkalan BBM, yang ada hanya pertamax yang harganya jauh dari BBM bersubsidi....yang secara otomatis rakyat seperti saya ini tidak akan mampu membeli partamax.
padahal dengan dibatasinya jatah distribusi BBM bersubsidi disetiap daerah terbais kepada rakyat kecil yang tumpuan ekonominya pada BBM bersubsidi. Apakah pemerintah masih ingin mambatasi BBM bersubsidi itu yang setiap saat rakyat susah untuk mendapatkan BBM tersebut. gambaran fenomena ini merupakan fenomena imprealis yakni memaksakan rakyat untuk irit dan memaksakan rakyat untuk membeli pertamax. sebagai indikator yang menjadi pokok pikiran yang saya simpulkan bahwa emaksakan rakyat untuk irit dan memaksakan rakyat untuk membeli pertamax adalah pengurangan jatah distribusi BBM bersubsidi..
Peraturan mengenai penghematan BBM bersubsidi memang sudah ditetapkan dan mulai berlaku efektif 1 Juni untuk kendaraan dinas. Akan tetapi sejauh ini belum ada petunjuk pelaksanaan bagi daerah. sehingga hal ini menjadi dalih para pejabat yang bermental munafiq untuk tetap merampas BBM bersubsidi, yang tidak punya malu menggunakan pasilitas negara.
Presiden Yudhoyono telah mengeluarkan lima kebijakan gerakan penghematan nasional. Kelimanya dicanangkan guna menekan defisit anggaran.
Lima kebijakan itu, pertama, Pengendalian sistem distribusi di setiap SPBU. kedua Pengendalian dilakukan dengan kemajuan teknologi informasi dengan setiap kendaraan akan didata secara elektronik.
Melarang BBM bersubsidi digunakan kendaraan pemerintah, BUMN, dan BUMD dengan akan menggunakan stiker khusus untuk kendaraan tersebut.
Langkah ketiga dengan melarang BBM bersubsidi digunakan kendaraan perkebunan dan pertambangan. Pelarangan itu dilakukan dengan stiker dan diawasi BPH Migas, penegak hukum dan pemerintah daerah. Pertamina akan menambah SPBU BBM nonsubsidi di wilayah pertambangan dan perkebunan.
Langkah berikutnya dengan percepatan program konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG) dan langkah kelima dengan penghematan penggunaan listrik dan air di kantor pemerintah, pemda, jalan, BUMD.
kelima kebijakan presiden tersebut merupakan normatif yang harus ditaati, hanya saja yang menjadi pertanyaan buat kita semua. apa yang menjadi sangsi buat pejabat yang melanggar? sebab hal ini belum jelas sangsi yang dapat membuat jerah, jangan sangsi yang dapat bangga para pejabat alias tidak ada efek sosialnya.....
moga-moga aja kebijakan penghematan nasional tidak menjadi ruang yang akan menciptakan pejabat-pebajar yang munafiq.
mengapa penghematan Nasional hanya diperuntukann pada pejabat akan tetapi rakyat yang tersiksa antri dan menunggu giliran jatah BBM bersubsidi yang dapat memperpanjang kelaparan anak dan keluarga mereka?.
pa.... knapa tidak keluar nialai saya....
BalasHapusHilda Hamnu
pa knapa nilai saya tidak keluar?
BalasHapusNama : Hilda Hamnu
NIM : 11 3145 105 030
Blog :http://hylldhaewirham.blogspot.com/2012/07/jawaban-final.html