Soal mid di tutup
Rabu, 18 April 2018
UANG PANAI itu HARAM
A. Uraian
Awal
Pernikahan adalah wajib hukumnya dilaksanakan dan merupakan adanya ikatan
batin anatara seorang pria dan wanita dalam suatu rumahtangga untuk hubungan
intim yang sah berdasarkan dengan tuntunan agama. Pernikahan adalah merupakan
salah satu sendi pokok pergaulan dalam masyarakat yang memberikan legalitas
pergaulan laiki-laki dan perempuan. Agama telah memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan melakukan
pernikahan bagi yang mampu agar terhindar dari hubungan yang menyimpang baik
dari pandangan agama maupun dari padangan hukum dan sosial. Agama Islam mewajibkan pria dan laki-laki untuk melakukan perkawinan
dengan tujuan untuk melanjutkan generasi selain itu untuk menghindari perbuatan
keji. Hukum Perkawinan memiliki perbedaan satu sama
lain, Ibnu Rusyd menjelaskan : segolongan Fuqoha,
yakni jumhur (Mayoritas Ulama) berpendapat bahwa perkawinan itu hukumnya
Sunnah. Golongan Zhahiriah berpendapat bahwa perkawinan itu hukumnya Wajib,
sementara itu para ulama malikiyah mutakhirin berpendapat bahwa perkawinan itu
hukumnya Wajib untuk sebagian orang, Sunnah untuk sebagian orang, dan Mubah
untuk segolongan lainnya.
Semua pendapat-pendapatan di atas berdasarkan pada kepentingan
kemaslahatan dan pendapat-pendapat di atas juga sudah mempunyai alasan-alasan.
Namun Ibnu Rusyd menambahkan bahwa perbedaan pendapat ini disebabkan adanya
penafsiran apa bentuk kalimat perintah dalam ayat dan hadits yang berkenaan
dengan masalah ini, haruskah diartikan Wajib, Sunnah, ataukah Mubah?.
Sesuai dengan firman Allah Swt yang menyatakan (QS. An-Nisa’ : 3).:“…Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak bisa berlaku adil maka kawinilah satu saja ”.
(Q.S. An-Nur : 32) “ Dan kawinilah
orang-orang yang sendirian (janda) diantaramu, dan hamba sahaya laki-laki
dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan”. Bagi orang yang sudah mampu untuk melangsungkan
perkawinan, namun nafsunya sudah mendesak dan takut terjerumus dalam perzinaan
wajiblah bagi dia untuk kawin, sedangkan untuk itu tidak dapat dilakukan dengan
baik kecuali dengan jalan kawin. Allah berfirman : “ Hendaklah orang-orang yang tidak mampu kawin menjaga dirinya sehingga
nanti Allah mencukupkan mereka dengan karunia-Nya,” (QS. An-Nuur : 33).
“Dari Abdullah bin Mas’ud. Ia berkata : telah
bersabda Rasulullah saw, kepada kami : hai golongan orang-orang muda!
Siapa-siapa dari kamu mampu berkawin, hendaklah dia berkawin, karena yang
demikian lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan, dan
barang siapa tidak mampu, maka hendaklah ia bersaum, karena ia itu pengebiri
bagimu”.(Ibnu Hajar Al-Asqalani, A Hassan, 2002 : 431).
Fenomena pergaulan Dewasa ini, mengajarkan kepada kita bahwa, orang-orang muda berkategori mampu berkawin,
tidak mampu menundukkan pandangan dan tidak mampu memelihara kemaluan jika
dipandang dari aspek kekinian. Sehingga dengan demikian tidak ada lagi alasan
yang dapat menyelematkan mereka dari perbuatan keji (zinah) kecuali “menikah”.
B. Mahar
Bukan Uang panai
Mahar merupakan
pemerian dengan dasar sukarela, artinya tidak ada batasan kuantitas yang
ditentukan oleh pihak perempuan. Pemberian mahar ini dapat berupa alat sholat,
emas dan uang, semua itu tidak dengan dasar standar kuantitas.
Mahar jauh berda
dengan Uang Panai, mahar dinyatakan
dalam ijab kabul sedangkan uang panai
tidak dinyatakan dalam ijab kabul. Berikut contoh ijab kabul:
“Aku terima nikahnya Ani
binti Subair dengan mahar siperangkat alat sholat dan emas dibayar Tunai”
Dasar wajibnya menyerahkan mahar itu ditetapkan dalam Al-Qur’an. Sebagai
landasan ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan tentang mahar yaitu Surat An-Nisa
ayat 4, 19, 21, dan surat Al-Baqarah ayat 237. Berikut surat An-Nisa ayat 4
yang bunyinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita
(yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika
mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati,
Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik
akibatnya.
Rasulullah
pun pernah mengatakan kepada seseorang yang ingin kawin :“berilah maharnya,
sekalipun berbentuk cincin dari besi”. (HR. Bkkhari, Muslim dan Ahmad bin
Hanbali)
Mahar merupakan
pemberian berdasarkan dengan kemampuan
dan tidak ada standarisasi yang sangat jauh berbeda dengan Uang Panai. Pada
Umumnya di Indonesia Mahar ini biasanya berbentuk alquraan dan alat sholat dan
biasa juga emas yang tidak ditentukan batasan harganya.
Mahar berbeda dengan Uang panai. Mahar adalah sesuatu yang diperintahkan
oleh agama untuk dilaksanakan
berdasarkan daripada kemampuan seorang pria. Bila pemberian itu
dilakukan secara sukarela diluar akad nikah tidak disebut mahar atau dengan
arti pemberian biasa, baik sebelum akad nikah atau setelah selesainya
pelaksanaan akad nikah. Demikian pula pemberian yang diberikan mempelai
laki-laki dalam waktu akad nikah namun tidak kepada mempelai perempuan, tidak
disebut mahar.
Uang panai diberikan
kepada kaum perempuan sebagai bentuk syarat pengganti harga diri menurut suku
bugis makassar. Uang Panai ini diberikan
kepada calon mempelai perempuan berdasarkan kesepakatan keluarga dalam bentuk
uang.
Uang Panai adalah sebuah momok bagi anak muda suku bugis Makassar. Term
“Uang Panai” menjadi viral setelah diangakat kelayar lebar dan dirilis pada tanggal 25 Agustus 2016. Pada
hakikatnya uang panai ini merupakan tradisi bugis Makassar yang secara turun
temurun dilakukan seorang pria yang akan mempersunting anak gadis bugis
Makassar. Uang Panai tidak memiliki
aturan secara tertulis baik dalam alquraan dan hadis maupun korenspondensi adat
istiadat. Uang panai ini jauh berbeda dengan Uang mahar sebab uang mahar ini
hukumnya wajib dalam ajaran Islam. Sedangkan uang panai adalah Tradisi yang
relevan dengan pertise dalam Masyarakat.
Tingkatan Uang panai berdasarkan dengan status ekonomi,
sosial keluarga dan tingkat pendidikan kedua mempelai. Artinya semakin tinggi
status ekonomi dan sosial keluarga semakin tinggi pula kuantitas uang panai.
C.
“Uang Panai” Ada Peran Iblis di dalamnya
Sebagaimana telah diuraikan pada pembahasan terdahulu bahwa, iblis diberi
kebebasan oleh Allah untuk menggoda/menguji keimanan umat manusia, termasuk
“Uang Panai”
Fenomena Uang Panai banyak meninggalkan kenangan pahit buat para pemuda
khususnya bugis Makassar. Banyak pemuda yang telah menjaling hubungan
bertahun-tahun tidak berakhir dalam pernikahan disebabkan karena tidak adanya
kesepakatan kuantitas Uang Panai. Banyak pemuda Bugis Makassar lebih memilih
kawin Lari atau bahkan berzina daripada diperhadapkan dengan fenomena Uang
panai.
Uang panai merupakan momok yang kesan menakutkan dalam menghadapi
perkawinan dalam Bugis Makassar khususnya. Uang Panai merupakan salah satu
ajang peningkatan pertise dan kesan memiliki kebanggaan tersendiri
ditengah-tengah masyarakat.
Banyak yang perkawainan yang menjadi viral disebabkan karena uang Panai
yang melapaui ambang batas ekonomi kebanyakan, uang panai mencapai milyaran,
sehingga Uang panai menghilangkan substansi kewajiban dalam perkawinan.
Uang panai dapat membawa masyarakat ke dalam hal-hal yang tercelah dan
dilarang oleh Agama, misalnya dengan uang Panai yang menembus batas kemampuan
pihak laki-laki dapat melahirkan riyak dan juga dapat menimbulkan perzinahan,
serta menggugurkan kewajiban perkawinan.
Jika didekatkan dengan eksistensi jaman jahiliyah, maka fenomena Uang
panai ini memiliki kesamaan pada zaman jahiliyah itu, yakni kaum perempuan
diperjual belikan. Kaum perempuan pada zaman itu tidak memiliki hak hidup.
Proses Uang panai mengandung nilai transaksional yang saling tawar menawar, bahkan
tidak terjadi perkawinan ketika dalam transaksional tersebut tidak ada
kesepakatan harga.
Tidak adanya kesepakatan dalam transaksional Uang Panai, sehingga banyak
mudharat yang dapat diperoleh yang sudah pasti berdosa dan haram. Diantara dosa
yang dapat terjadi dan ini merupakan realita yang biasa terjadi dalam
masyarakat khususnya Bugis Makassar, adalah:
1.
Mengugurkan
Kewajiban perkawinan
2.
Mengutamakan hal-hal
yang tak berdasar daripada kewajiban.
3.
Dapat menimbulkan
perzinahan
4.
Dapat menimbulkan
pernikahan yang rapuh
5.
Menimbulkan
perceraian
6.
Dapat menimbulkan
perkawinan menyimpang dalam pandangan sosial dan keluarga
7.
Dapat menimbulkan
fitnah
8.
Dapat menimbulkan
dosa
Selain Mudharat yang dapat ditimbulkan sebagai
akibat dari ketidak sepakatan transaksional Uang Panai. Terjadinya kesepakatan
dalam transaksional Uang panai, dapat juga menimbulkan mudharat yang tak kalah
berdosanya dengan ketidak sepakatan transaksional Uang Panai.
Mudharat yang dapat ditimbulkan dalam kesepakatan
transaksional Uang panai adalah:
1.
Menimbulkan riyak
kedua keluarga belah pihak
2.
Dapat menimbulkan
benih masalah baru dalam keluarga baru menikah, yakni hutang pihak laki-laki
dari hasil kesepakatan Uang Panai akan ditanggung bersama oleh keluarga baru
tersebut.
3.
Dapat menimbulkan
cerai dini
4.
Dapat menimbulkan
pemborosan
5.
Dapat menimbulkan
penzaliman
6.
Uang panai adalah
hal yang mengada-ada.
Mudarat Uang Panai yang diuraian di atas, merupakan
perilaku yang diharamkan Allah Swt, hal ini seperti yang dijelaskan Allah Swt
dalam [al-Arâf/7:33]: Katakanlah (wahai Muhammad), “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan
yang keji (zina), baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan
dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan)
mempersekutukan Allâh dengan sesuatu yang Allâh tidak menurunkan hujjah untuk
itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allâh apa yang tidak kamu
ketahui.”
Empat yang diharamkan oleh Allâh Swt. dalam ayat ini tidak akan
berubah hukumnya menjadi “boleh” dalam kondisi apapun karena mafsadatnya murni,
yaitu; zina, zhalim, syirik dan mengada-ada atas nama Allâh Swt
Mudharat-mudharat yang dapat timbul dari akibat Uang
Panai tersebut adalah hasil dari jebakan Iblis, sehingga tidaklah salah ketika
penulis ungkapkan bahwa Uang Panai itu adalah salah satu strategi Iblis dalam
menguji keimanan Umat.
Agama Islam telah mengajarkan kepada umat manusia
agar meninggalkan sesuatu perilaku yang mengandung banyak mudharat daripada
manfaat. Apabila tetap dilaksanakan maka
hukumnya haram.
Asy-Syaikh
Abdullah bin Mar’i hafizhohullah ditanya: Kaidah “Menolak kemudharatan lebih
diutamakan daripada mengambil manfaat”, apakah juga berlaku sekalipun
mudharatnya sedikit dan manfaatnya banyak?
Mudharat yang sedikit
larut ke dalam maslahat yang banyak. Misalnya: wudhu dan shalat tetap dilakukan
ketika dingin yang tidak terlalu sangat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: “Siapa yang shalat sekalipun dingin niscaya dia masuk surga.”
Demikian pula gelap yang mungkin dapat mendatangkan mudharat, Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda: “Gembirakanlah siapa yang berjalan dalam kegelapan
dengan cahaya yang sempurna di Hari Kiamat. ”Sehingga maksud kaidah itu ialah
tentang kemudharatan yang sebanding atau lebih banyak dari kemanfaatannya”
Mudharat yang dapat
dilahirkan Uang Panai seperti Berzinah, riyak dan perilaku yang menyimpang yang
bisa saja dilakukan pemuda pemudi yang tidak direstui karena uang panai, maka
Uang Panai memiliki mudharat banyak daripada manafaat. Mudharat perbuatan haram
lebih besar daripada maslahat perbuatan mustahab (sunat) (Lihat Minhâj Sunnah 4/154). Sebuah amalan sunat apabila menyebabkan
perbuatan haram maka perbuatan tersebut tidak lagi disunatkan akan tetapi
berubah menjadi perbuatan haram.
Uang panai
memang tidak ditemukan dalam Alquraan tetapi kita hanya menemukan mahar, tetapi
uang panai tidak boleh disamakan dengan Mahar. Karena mahar adalah wajib dan
sifatnya sukarela sedangkan uang panai adalah mubah dan memiliki kesan
transaksional. Uang panai memiliki bahaya atau mudharat yang besar jika
dibandingkan dengan manfaat.
Dalam
kaidah fikih Islam, mencegah bahaya atau kemudharatan itu lebih utama
ketimbang mengedepankan manfaat. Dalam Al Quran Surat Al Baqarah: 219. Allah
mengambil contoh minuman keras dan judi yang mengandung mudharat sekaligus
manfaat. Namun karena unsur mudharat jauh
lebih banyak ketimbang manfaat, maka hukum minuman keras dan judi
menjadi haram. Dalil ini dapat kita terapkan pada Uang Panai.
Selasa, 17 April 2018
Langganan:
Komentar (Atom)
DUKA PALU DUKA KITA BERSAMA
DUKA PALU DUKA KITA BERSAMA Oleh H.S.Carsel HR Palu merupakan sebuah daerah di provinsi Sulawesi Tengah, selain dikenal sebaga...
-
Soal mid di tutup
-
1.. Resumelah makalah anda masing2 2. Bagaimana menurut anda dgn keberadaan teroris dgn terkait materi ISBD 3. Uraikan secara singkt ruan...