Rabu, 18 April 2018

Mid Semester Untuk DIII Kebidanan

Soal mid di tutup

UANG PANAI itu HARAM


A. Uraian Awal
Pernikahan adalah wajib hukumnya dilaksanakan dan merupakan adanya ikatan batin anatara seorang pria dan wanita dalam suatu rumahtangga untuk hubungan intim yang sah berdasarkan dengan tuntunan agama. Pernikahan adalah merupakan salah satu sendi pokok pergaulan dalam masyarakat yang memberikan legalitas pergaulan laiki-laki dan perempuan. Agama telah memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan melakukan pernikahan bagi yang mampu agar terhindar dari hubungan yang menyimpang baik dari pandangan agama maupun dari padangan hukum dan sosial. Agama Islam mewajibkan pria dan laki-laki untuk melakukan perkawinan dengan tujuan untuk melanjutkan generasi selain itu untuk menghindari perbuatan keji. Hukum Perkawinan memiliki perbedaan satu sama lain, Ibnu Rusyd menjelaskan : segolongan Fuqoha, yakni jumhur (Mayoritas Ulama) berpendapat bahwa perkawinan itu hukumnya Sunnah. Golongan Zhahiriah berpendapat bahwa perkawinan itu hukumnya Wajib, sementara itu para ulama malikiyah mutakhirin berpendapat bahwa perkawinan itu hukumnya Wajib untuk sebagian orang, Sunnah untuk sebagian orang, dan Mubah untuk segolongan lainnya.
Semua pendapat-pendapatan di atas berdasarkan pada kepentingan kemaslahatan dan pendapat-pendapat di atas juga sudah mempunyai alasan-alasan. Namun Ibnu Rusyd menambahkan bahwa perbedaan pendapat ini disebabkan adanya penafsiran apa bentuk kalimat perintah dalam ayat dan hadits yang berkenaan dengan masalah ini, haruskah diartikan Wajib, Sunnah, ataukah Mubah?.  Sesuai dengan firman Allah Swt yang menyatakan (QS. An-Nisa’  : 3).:“…Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak bisa berlaku adil maka kawinilah satu saja ”.
 (Q.S. An-Nur : 32)  “ Dan kawinilah orang-orang yang sendirian (janda) diantaramu, dan hamba sahaya laki-laki dan  hamba-hamba sahayamu yang perempuan”. Bagi orang yang sudah mampu untuk melangsungkan perkawinan, namun nafsunya sudah mendesak dan takut terjerumus dalam perzinaan wajiblah bagi dia untuk kawin, sedangkan untuk itu tidak dapat dilakukan dengan baik kecuali dengan jalan kawin. Allah berfirman : “ Hendaklah orang-orang yang tidak mampu kawin menjaga dirinya sehingga nanti Allah mencukupkan mereka dengan karunia-Nya,” (QS. An-Nuur : 33).
“Dari Abdullah bin Mas’ud. Ia berkata : telah bersabda Rasulullah saw, kepada kami : hai golongan orang-orang muda! Siapa-siapa dari kamu mampu berkawin, hendaklah dia berkawin, karena yang demikian lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan, dan barang siapa tidak mampu, maka hendaklah ia bersaum, karena ia itu pengebiri bagimu”.(Ibnu Hajar Al-Asqalani, A Hassan, 2002 : 431).
Fenomena pergaulan Dewasa ini,  mengajarkan kepada kita bahwa,  orang-orang muda berkategori mampu berkawin, tidak mampu menundukkan pandangan dan tidak mampu memelihara kemaluan jika dipandang dari aspek kekinian. Sehingga dengan demikian tidak ada lagi alasan yang dapat menyelematkan mereka dari perbuatan keji (zinah) kecuali “menikah”.

B.     Mahar Bukan Uang panai
Mahar merupakan pemerian dengan dasar sukarela, artinya tidak ada batasan kuantitas yang ditentukan oleh pihak perempuan. Pemberian mahar ini dapat berupa alat sholat, emas dan uang, semua itu tidak dengan dasar standar kuantitas.
Mahar jauh berda dengan Uang Panai, mahar  dinyatakan dalam ijab kabul  sedangkan uang panai tidak dinyatakan dalam ijab kabul. Berikut contoh ijab kabul:

“Aku terima nikahnya Ani binti Subair dengan mahar siperangkat alat sholat dan emas dibayar Tunai”
Dasar wajibnya menyerahkan mahar itu ditetapkan dalam Al-Qur’an. Sebagai landasan ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan tentang mahar yaitu Surat An-Nisa ayat 4, 19, 21, dan surat Al-Baqarah ayat 237. Berikut surat An-Nisa ayat 4 yang bunyinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

            Rasulullah pun pernah mengatakan kepada seseorang yang ingin kawin :“berilah maharnya, sekalipun berbentuk cincin dari besi”. (HR. Bkkhari, Muslim dan Ahmad bin Hanbali)
Mahar merupakan pemberian berdasarkan dengan  kemampuan dan tidak ada standarisasi yang sangat jauh berbeda dengan Uang Panai. Pada Umumnya di Indonesia Mahar ini biasanya berbentuk alquraan dan alat sholat dan biasa juga emas yang tidak ditentukan batasan harganya.
Mahar berbeda dengan Uang panai. Mahar adalah sesuatu yang diperintahkan oleh agama  untuk dilaksanakan berdasarkan daripada kemampuan seorang pria. Bila pemberian itu dilakukan secara sukarela diluar akad nikah tidak disebut mahar atau dengan arti pemberian biasa, baik sebelum akad nikah atau setelah selesainya pelaksanaan akad nikah. Demikian pula pemberian yang diberikan mempelai laki-laki dalam waktu akad nikah namun tidak kepada mempelai perempuan, tidak disebut mahar.
Uang panai diberikan kepada kaum perempuan sebagai bentuk syarat pengganti harga diri menurut suku bugis makassar.  Uang Panai ini diberikan kepada calon mempelai perempuan berdasarkan kesepakatan keluarga dalam bentuk uang.

Uang Panai adalah sebuah momok bagi anak muda suku bugis Makassar. Term “Uang Panai” menjadi viral setelah diangakat kelayar lebar dan dirilis pada tanggal 25 Agustus 2016. Pada hakikatnya uang panai ini merupakan tradisi bugis Makassar yang secara turun temurun dilakukan seorang pria yang akan mempersunting anak gadis bugis Makassar.  Uang Panai tidak memiliki aturan secara tertulis baik dalam alquraan dan hadis maupun korenspondensi adat istiadat. Uang panai ini jauh berbeda dengan Uang mahar sebab uang mahar ini hukumnya wajib dalam ajaran Islam. Sedangkan uang panai adalah Tradisi yang relevan dengan pertise dalam Masyarakat.
Tingkatan Uang panai berdasarkan dengan status ekonomi, sosial keluarga dan tingkat pendidikan kedua mempelai. Artinya semakin tinggi status ekonomi dan sosial keluarga semakin tinggi pula kuantitas uang panai.

C.     “Uang Panai” Ada Peran Iblis di dalamnya

Sebagaimana telah diuraikan pada pembahasan terdahulu bahwa, iblis diberi kebebasan oleh Allah untuk menggoda/menguji keimanan umat manusia, termasuk “Uang Panai”
Fenomena Uang Panai banyak meninggalkan kenangan pahit buat para pemuda khususnya bugis Makassar. Banyak pemuda yang telah menjaling hubungan bertahun-tahun tidak berakhir dalam pernikahan disebabkan karena tidak adanya kesepakatan kuantitas Uang Panai. Banyak pemuda Bugis Makassar lebih memilih kawin Lari atau bahkan berzina daripada diperhadapkan dengan fenomena Uang panai.   
Uang panai merupakan momok yang kesan menakutkan dalam menghadapi perkawinan dalam Bugis Makassar khususnya. Uang Panai merupakan salah satu ajang peningkatan pertise dan kesan memiliki kebanggaan tersendiri ditengah-tengah masyarakat.
Banyak yang perkawainan yang menjadi viral disebabkan karena uang Panai yang melapaui ambang batas ekonomi kebanyakan, uang panai mencapai milyaran, sehingga Uang panai menghilangkan substansi kewajiban dalam perkawinan.
Uang panai dapat membawa masyarakat ke dalam hal-hal yang tercelah dan dilarang oleh Agama, misalnya dengan uang Panai yang menembus batas kemampuan pihak laki-laki dapat melahirkan riyak dan juga dapat menimbulkan perzinahan, serta menggugurkan kewajiban perkawinan.
Jika didekatkan dengan eksistensi jaman jahiliyah, maka fenomena Uang panai ini memiliki kesamaan pada zaman jahiliyah itu, yakni kaum perempuan diperjual belikan. Kaum perempuan pada zaman itu tidak memiliki hak hidup. Proses Uang panai mengandung nilai transaksional yang saling tawar menawar, bahkan tidak terjadi perkawinan ketika dalam transaksional tersebut tidak ada kesepakatan harga.
Tidak adanya kesepakatan dalam transaksional Uang Panai, sehingga banyak mudharat yang dapat diperoleh yang sudah pasti berdosa dan haram. Diantara dosa yang dapat terjadi dan ini merupakan realita yang biasa terjadi dalam masyarakat khususnya Bugis Makassar, adalah:
1.    Mengugurkan Kewajiban perkawinan
2.    Mengutamakan hal-hal yang tak berdasar daripada kewajiban.
3.    Dapat menimbulkan perzinahan
4.    Dapat menimbulkan pernikahan yang rapuh
5.    Menimbulkan perceraian
6.    Dapat menimbulkan perkawinan menyimpang dalam pandangan sosial dan keluarga
7.    Dapat menimbulkan fitnah
8.    Dapat menimbulkan dosa
Selain Mudharat yang dapat ditimbulkan sebagai akibat dari ketidak sepakatan transaksional Uang Panai. Terjadinya kesepakatan dalam transaksional Uang panai, dapat juga menimbulkan mudharat yang tak kalah berdosanya dengan ketidak sepakatan transaksional Uang Panai.
Mudharat yang dapat ditimbulkan dalam kesepakatan transaksional Uang panai adalah:
1.    Menimbulkan riyak kedua keluarga belah pihak
2.    Dapat menimbulkan benih masalah baru dalam keluarga baru menikah, yakni hutang pihak laki-laki dari hasil kesepakatan Uang Panai akan ditanggung bersama oleh keluarga baru tersebut.
3.    Dapat menimbulkan cerai dini
4.    Dapat menimbulkan pemborosan
5.    Dapat menimbulkan penzaliman
6.    Uang panai adalah hal yang mengada-ada.
Mudarat Uang Panai yang diuraian di atas, merupakan perilaku yang diharamkan Allah Swt, hal ini seperti yang dijelaskan Allah Swt dalam [al-Arâf/7:33]: Katakanlah (wahai Muhammad), “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji (zina), baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allâh dengan sesuatu yang Allâh tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allâh apa yang tidak kamu ketahui.”
Empat yang diharamkan oleh Allâh Swt. dalam ayat ini tidak akan berubah hukumnya menjadi “boleh” dalam kondisi apapun karena mafsadatnya murni, yaitu; zina, zhalim, syirik dan mengada-ada atas nama Allâh Swt
Mudharat-mudharat yang dapat timbul dari akibat Uang Panai tersebut adalah hasil dari jebakan Iblis, sehingga tidaklah salah ketika penulis ungkapkan bahwa Uang Panai itu adalah salah satu strategi Iblis dalam menguji keimanan Umat.
Agama Islam telah mengajarkan kepada umat manusia agar meninggalkan sesuatu perilaku yang mengandung banyak mudharat daripada manfaat. Apabila tetap dilaksanakan maka  hukumnya haram.
Asy-Syaikh Abdullah bin Mar’i hafizhohullah ditanya: Kaidah “Menolak kemudharatan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat”, apakah juga berlaku sekalipun mudharatnya sedikit dan manfaatnya banyak?
Mudharat yang sedikit larut ke dalam maslahat yang banyak. Misalnya: wudhu dan shalat tetap dilakukan ketika dingin yang tidak terlalu sangat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang shalat sekalipun dingin niscaya dia masuk surga.” Demikian pula gelap yang mungkin dapat mendatangkan mudharat, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Gembirakanlah siapa yang berjalan dalam kegelapan dengan cahaya yang sempurna di Hari Kiamat. ”Sehingga maksud kaidah itu ialah tentang kemudharatan yang sebanding atau lebih banyak dari kemanfaatannya”
Mudharat yang dapat dilahirkan Uang Panai seperti Berzinah, riyak dan perilaku yang menyimpang yang bisa saja dilakukan pemuda pemudi yang tidak direstui karena uang panai, maka Uang Panai memiliki mudharat banyak daripada manafaat. Mudharat perbuatan haram lebih besar daripada maslahat perbuatan mustahab (sunat) (Lihat Minhâj Sunnah 4/154). Sebuah amalan sunat apabila menyebabkan perbuatan haram maka perbuatan tersebut tidak lagi disunatkan akan tetapi berubah menjadi perbuatan haram.
Uang panai memang tidak ditemukan dalam Alquraan tetapi kita hanya menemukan mahar, tetapi uang panai tidak boleh disamakan dengan Mahar. Karena mahar adalah wajib dan sifatnya sukarela sedangkan uang panai adalah mubah dan memiliki kesan transaksional. Uang panai memiliki bahaya atau mudharat yang besar jika dibandingkan dengan manfaat.
Dalam kaidah fikih Islam, mencegah bahaya atau kemudharatan itu lebih utama ketimbang mengedepankan manfaat. Dalam Al Quran Surat Al Baqarah: 219. Allah mengambil contoh minuman keras dan judi yang mengandung mudharat sekaligus manfaat. Namun karena unsur mudharat jauh lebih banyak ketimbang manfaat, maka hukum minuman keras dan judi menjadi haram. Dalil ini dapat kita terapkan pada Uang Panai.

DUKA PALU DUKA KITA BERSAMA

DUKA PALU DUKA KITA BERSAMA Oleh H.S.Carsel HR Palu merupakan sebuah daerah di provinsi Sulawesi Tengah,  selain dikenal sebaga...