Senin, 28 Mei 2012

MERAJUT HARAPAN di PROPENSI CELEBES SELATAN

kandidat gubernur propensi Celebes Selatan


  BY CARSEL

21 MEI 1998, telah lewat sudah, hanya tinggallah sebuah hari yang sangat bersejarah yang tidak biasa terlepas dari ingatan kita, sebagai orang yang cinta akan perubahan, karena hari itu adalah sebuah hari yang mengharukan karena, merupakan awal perubahan system yang membebaskan kehidupan rakyat dari segala  bentuk penindasan, Otoritarian, Diktator dan Tiranik. Perjuangan singkat yang dilakukan oleh rakyat di se-antero nusantara yang dimotori oleh mahasiswa, yang mampu mengembalikan keadaan dan mengubah wajah bangsa ini. Meskipun perjuangan itu harus rela mengorbankan nyawa dan harta benda. Keadaan yang dulunya hidup dalam segala bentuk keterbatasan, terkunkung oleh beragam aturan yang menyakitkan, terbelenggu, terpenjara, karena negara terlalu egois. Kini telah berubah menjadi masa kebebasan dan demokrasi.
Reformasi merupakan masa yang menumbangkan era OrdeBaru. dinamika kebangsaan pun kian meningkat, perubahan-perubahan yang “maha dasyat” tak terelakkan dari segala line kehidupan berbangsa seperti fenomena social, politik, ekonomi, tenaga kerja, hubungan luar negeri dan lain sebagainya. Dengan terbukanya krang-krang kebebasan, sehingga rakyat Indonesia berlomba-lomba membuat wadah politik bak jamur pada musim hujan  dengan berbagai dasar ideologi ada yang berideologikan agama adapula yang berideologi nasional.
Reformasi  telah membawa pencerahan buat bangsa Indonesia. Semua line kehidupan telah berubah mulai dari sistem politik sampai pada sistem Kenegaraan seperti yang diungkapkan M. Dawan Raharjo bahwa reformasi ini membawa suatu gejala kepartaian yang menarik yakni Sistem partai Islam”telah berubah menjadi “sistem partai umat Islam”. Sistem partai Islam adalah sistem kepartaian, dimana Islam menjadi menjadi asas semua Partai Islam sedangkan sistem partai umat Islam, hanya sebagaian menggunakan asas Islam sedangkan yang lainnya menggunakan asas terbuka
Reformasi yang tengah dijalani tampaknya “memaksa” kita untuk memilih jalan demokrasi sebagai solusi untuk memperoleh sebuah bentuk ketatanegaraan yang baik. Pemilihan langsung kepala daerah (PILKADA) adalah sebuah solusi dari mewujudkan demokrasi yang merupakan format baru yang termaktub dalam UU 32/ 2004 yang merupakan pengganti UU 22/ 1999 tentang pemerintahan daerah.
Format baru ketatanegaraan ini apakah mampu untuk direalisasikan secara profesional, baik, jujur, obyektif, dan demokrasi? Jawabannya adalah tergantung dari orang yang melaksanakan format tersebut, tapi ketika kita melihat  realitas yang ada di republic ini selalu saja pilkada berakhir dengan Kerumunan kumunal yang emosional dengan dalih terjadi kecurangan, ketidakjujuran, saling menculasi dalam proses pilkada, sampai berakhir dengan perusakan aset-aset negara, yang secara otomatis merugikan bangsa dan negara
Banyaknya tuntutan masyarakat didaerah setelah berlakunya Undang-undang No. 22 dan 25 tahun 1999 untuk mendirikan Propinsi dan Kabupaten/ Kota baru adalah salah satu fenomena menarik untuk dikaji dan dicermati dalam hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah. Diawali dari pulau Sumatera dengan Propinsi Bangka Belitung   dan Kepuluan Riau,  Pulau Jawa dengan Propinsi Banten dan Madura, Pulau Sulawesi dengan Propinsi Sulawesi Barat dan Gorontalo, Pulau Maluku dengan Propinsi Maluku Utara, sampai ke Irian (terakhir diganti Papua) dengan Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Timur. Dipulau  Kalimantanpun sebenarnya pernah dideklarasikan oleh masyarakat untuk pembentukan Propinsi baru di Propinsi Kalimantan Tengah yaitu Propinsi Kotawaringin Raya (gabungan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat). Namun kelihatannya baru terbatas sampai wacana dan tidak terekspos secara luas, jadi dalam skala lokal saja. Sehinggga dalam dua tahun terakhir ini tidak kurang dari enam propinsi baru, dua puluh sembilan Kabupaten dan tiga kota sebagai daerah otonom baru. (H.A Dj. Nihin, 2000).
Berbagai alasan dikemukakan untuk menuntut  adanya Propinsi dan Kabupaten/ Kota  baru itu diantaranya; daerah memiliki   potensi yang memadai secara ekonomi untuk membangun daerahnya, ingin mengelola sendiri pembiayaan pembangunan daerahnya atau luasnya wilayah (geografis) daerah dan ingin memberikan pelayanan untuk kesejahteraan masyarakat serta sejumlah alasan lainnya. Banyaknya tuntutan ini membuat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi atau Kabupaten Induk sedikit pusing dalam memilah mana yang harus diperhatikan terutama dalam kaitan penyediaan, pembenahan berbagai peraturan pemerintah khususnya yang menyangkut dengan struktur pemerintahan dan DPRD baru bagi daerah yang telah resmi menjadi Propinsi dan Kabupaten/ Kota baru tersebut. (Jurnal Otonomi, 2000).
Dalam peraturan pemerintah No.129 tahun 2000, tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah, disebutkan bahwa pemekaran daerah berarti pemecahan wilayah daerah yang telah ada, dengan mempertimbangkan berbagai faktor di daerah. Pertimbangan faktor-faktor itu diantaranya; (1) kemampuan ekonomi, (2) potensi daerah ,(3) sosial budaya, (4) sosial politik, (5) jumlah penduduk, (6) luas daerah, dan (7) pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Tentunya tuntutan masyarakat untuk membentuk daerah-daerah baru harus mengacu kepada pertimbangan atau kriteria diatas, sebab bila tidak tepat pertimbangan yang diberikan untuk pemekaran daerah hanya akan memberikan makna yang “tidak penting” dan “tidak berarti” bagi masyarakat.

Mohon Dukunganta semua!!!!!!!!!
Ide pembentukan propinsi Celebes Selatan lahir dari buah pikiran anak bangsa yang peduli ... 

Dampak reformasi yang terjadi di Indonesia, ditinjau dari segi politik dan ketatanegaraan, adalah terjadinya pergeseran paradigma dan sistem pemerintahan yang bercorak monolitik sentralistik di pemerintah pusat ke arah sistem pemerintahan yang desentralistik (local democracy) di pemerintah daerah. Sistem pemerintahan seperti ini memberikan keleluasaan kepada daerah dalam wujud “Otonomi Daerah” yang luas dan bertanggung jawab untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta, prakarsa dan aspirasi masyarakat sendiri atas dasar pemerataan dan keadilan serta sesuai dengan kondisi, potensi dan keragaman daerah (Koswara, 1998).
Seiring dengan dinamika perkembangan masyarakat di era reformasi muncul fenomena keinginan masyarakat pada berbagai wilayah untuk membentuk suatu daerah otonom baru, baik daerah propinsi maupun kabupaten dan kota. Keinginan seperti itu didasari oleh berbagai dinamika yang terjadi di daerah baik dinamika politik, ekonomi sosial maupun budaya. Dengan pembentukan daerah otonom baru, daerah otonom tersebut diharapkan mampu memanfaatkan peluang yang lebih besar dalam mengurus dirinya sendiri, terutama berkaitan dengan pengelolaan sumber-sumber pendapatan asli daerah, sumber daya alam dan pengelolaan bantuan pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat setempat yang lebih baik.
Desentralisasi merupakan suatu refleksi proses reformasi politik, sosial budaya dan ekonomi. Perubahan politik dan sosial budaya di Indonesia dengan kecenderungan pergeseran pelayanan publik dari wewenang pemerintah pusat beralih menjadi wewenang tingkat pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat. Otonomi daerah sebagai wujud pelaksanaan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang digulirkan oleh pemerintah sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat, pada hakekatnya merupakan penerapan konsep division of power yang membagi kekuasaan negara secara vertikal (Warsito Utomo,1997). Dalam konteks ini, kekuasaan akan terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang secara legal konstitusional tetap dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
Dinamika perkembangan wilayah menjadi otonom seperti itu disikapi pemerintah pusat dengan diberlakukannya kebijakan otonomi daerah sejak Januari 2001. Dalam hubungannya dengan pembentukan daerah otonom, Pasal 18 UUD 1945 antara lain menyatakan bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar  dan kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi dalam daerah kabupaten dan daerah kota.
Seiring dengan perkembangan dinamika di berbagai daerah dan peraturan pendukung yang ada, maka saya mengajukan kepada masyarakat agar memberikan dukungan agar pembentukan Propensi Celebes Selatan dapat terwujud yang wilayahnya terdiri dari ENAM  KABUPATEN YAKNI Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Selayar, Sinjai dan Bone Selatan.. Beberapa alasan yang mendasari pemikiran saya dalam pembentukan propinsi celebes selatan adalah, pertama, peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah yang berlaku saat ini (UU No. 22 Tahun 1999 dan PP 129 Tahun 2000) memberikan kemungkinan untuk dilakukannya pemekaran satu daerah otonom menjadi beberapa daerah otonom baru. Kedua,  pembentukan propensi celebes selatan menjadi beberapa daerah otonom baru, Kabupaten Sinjai atau Bantaeng ditetapkan menjadi calon ibu Kota Propinsi Celebes Selatan, serta Kabupaten Bone Selatan yang dalam proses pembahasan, dipandang akan membawa berbagai keuntungan bagi masyarakat, seperti fasilitas sosial, ekonomi dan finansial untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat pada masa depan. Ketiga,  tuntutan masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang lebih baik, dengan semakin sedikitnya birokrasi yang harus dilalui dalam memperoleh jasa pelayanan publik. Keempat, keinginan masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengelola sendiri sumber daya dan potensi daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan kondisi SDA dan SDM daerah bagian selatan, dapat diperkirakan bahwa kemampuan ekonomi dan finansial daerah mampu membangun kesejahteraan masyarakat. Upaya pendanaan yang diharapkan untuk membantu pembiayaan pembangunan Kota Propensi Celebes Selatan  yaitu berasal dari bantuan pemerintah pusat dalam berbagai bentuknya serta pengolaan SDA dan SDM. Hal inilah yang kemudian menjadi ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan di Propensi Celebes Selatan untuk menutupi berbagai kekurangan dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun potensi-potensi yang menjadi salah satu pokok pikiran saya dalam pembentukan propensi celebes selatan. Melihat potensi alam yang ada di Propensi Celebes Selatan, pemerintah harus bisa mengembangkan potensi-potensi yang ada :
a.    Memanfaatkan potensi tambang Nikel sebab dari hasil penelitian mengatakan bahwa bagian selatan profensi sul-Sel yakni Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Selayar, Sinjai dan Bone Selatan merupakan daerah yang memiliki lahan nikel yang paling luas.
b.    Produk pertanian terutama holtikultura, sayur dan Buah sudah lama menjadi produk unggulan di Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai dan Bone Selatan.
c.    Keberadaan Pasar Induk dan MALL di Bulukumba dan Bone,
d.    Pelelangan ikan dan pengeksfor ikan terbesar di sinjai.
e.    Potensi tambang emas di Sinjai,
f.     Pembangkit Listrik PLTU di Jeneponto
g.    Pengembangan buah di Bantaeng
h.    Produk rumahan di Takalar, Bulukumba dan Sinjai
Hasil laut di sepanjang enam kabupaten terutama Selayar
Semua ini  akan memberikan dampak bagi pertumbuhan perekonomian dan pendapatan daerah Propensi Celebes Selatan.
Sementara itu, sektor rumah panggung yang menjadi produk unggulan sektor industri diharapkan akan mampu memperluas jaringan pemasaran sehingga perkembangan sektor ini akan memberikan kontribusi positif bagi upaya pengembangan perekonomian daerah Propensi Celebes Selatan .
Sehingga dengan demikian pembentukan profensi Celebes Selatan, Sekarang ini menarik untuk dikaji mengapa dan bagaimana Propensi Celebes Selatan dapat dapat terwujud dan disahkan secepatnya sehingga menjadi suatu Propensi yang otonom. Dari segi persyaratan kemampuan ekonomi dan finansial seperti diuraikan sebelumnya nampaknya Propensi Celebes Selatan layak untuk menjadi suatu daerah otonom.
Dengan disetujuinya pembentukan Propensi Celebes Selatan tentu membawa dampak  atau perubahan di daerah Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Selayar, Sinjai dan Bone Selatan. Salah satunya adalah pengelolaan SDA dapat diolah sendiri dan membiayai perkembangan kabupten yang relatif sedikit

DUKA PALU DUKA KITA BERSAMA

DUKA PALU DUKA KITA BERSAMA Oleh H.S.Carsel HR Palu merupakan sebuah daerah di provinsi Sulawesi Tengah,  selain dikenal sebaga...