MERAJUT HARAPAN di PROPENSI CELEBES SELATAN
![]() | |||
| kandidat gubernur propensi Celebes Selatan |
BY CARSEL
21 MEI 1998, telah lewat sudah, hanya tinggallah sebuah hari
yang sangat bersejarah yang tidak biasa terlepas dari ingatan kita, sebagai
orang yang cinta akan perubahan, karena hari itu adalah sebuah hari yang
mengharukan karena, merupakan awal perubahan system yang membebaskan kehidupan
rakyat dari segala bentuk penindasan, Otoritarian,
Diktator dan Tiranik. Perjuangan singkat yang dilakukan oleh rakyat di
se-antero nusantara yang dimotori oleh mahasiswa, yang mampu mengembalikan
keadaan dan mengubah wajah bangsa ini. Meskipun perjuangan itu harus rela
mengorbankan nyawa dan harta benda. Keadaan yang dulunya hidup dalam segala
bentuk keterbatasan, terkunkung oleh beragam aturan yang menyakitkan,
terbelenggu, terpenjara, karena negara terlalu egois. Kini telah berubah menjadi
masa kebebasan dan demokrasi.
Reformasi
merupakan masa yang menumbangkan era OrdeBaru. dinamika kebangsaan pun kian
meningkat, perubahan-perubahan yang “maha dasyat” tak terelakkan dari segala
line kehidupan berbangsa seperti fenomena social, politik, ekonomi, tenaga
kerja, hubungan luar negeri dan lain sebagainya. Dengan terbukanya krang-krang
kebebasan, sehingga rakyat Indonesia berlomba-lomba membuat wadah politik bak
jamur pada musim hujan dengan berbagai dasar
ideologi ada yang berideologikan agama adapula yang berideologi nasional.
Reformasi telah membawa pencerahan buat bangsa
Indonesia. Semua line kehidupan telah berubah mulai dari sistem politik sampai
pada sistem Kenegaraan seperti yang diungkapkan M. Dawan Raharjo bahwa
reformasi ini membawa suatu gejala kepartaian yang menarik yakni “Sistem
partai Islam”telah berubah menjadi “sistem partai umat Islam”. Sistem partai
Islam adalah sistem kepartaian, dimana Islam menjadi menjadi asas semua Partai
Islam sedangkan sistem partai umat Islam, hanya sebagaian menggunakan asas
Islam sedangkan yang lainnya menggunakan asas terbuka
Reformasi
yang tengah dijalani tampaknya “memaksa” kita untuk memilih jalan demokrasi
sebagai solusi untuk memperoleh sebuah bentuk ketatanegaraan yang baik.
Pemilihan langsung kepala daerah (PILKADA) adalah sebuah solusi dari mewujudkan
demokrasi yang merupakan format baru yang termaktub dalam UU 32/ 2004 yang
merupakan pengganti UU 22/ 1999 tentang pemerintahan daerah.
Format
baru ketatanegaraan ini apakah mampu untuk direalisasikan secara profesional,
baik, jujur, obyektif, dan demokrasi? Jawabannya adalah tergantung dari orang
yang melaksanakan format tersebut, tapi ketika kita melihat realitas yang ada di republic ini selalu saja
pilkada berakhir dengan Kerumunan kumunal yang emosional dengan
dalih terjadi kecurangan, ketidakjujuran, saling menculasi dalam proses
pilkada, sampai berakhir dengan perusakan aset-aset negara, yang secara
otomatis merugikan bangsa dan negara
Banyaknya tuntutan masyarakat didaerah setelah berlakunya
Undang-undang No. 22 dan 25 tahun 1999 untuk mendirikan Propinsi dan Kabupaten/
Kota baru adalah salah satu fenomena menarik untuk dikaji dan dicermati dalam
hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah. Diawali dari pulau Sumatera dengan
Propinsi Bangka Belitung dan Kepuluan
Riau, Pulau Jawa dengan Propinsi Banten
dan Madura, Pulau Sulawesi dengan Propinsi Sulawesi Barat dan Gorontalo, Pulau
Maluku dengan Propinsi Maluku Utara, sampai ke Irian (terakhir diganti Papua)
dengan Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Timur. Dipulau Kalimantanpun sebenarnya pernah
dideklarasikan oleh masyarakat untuk pembentukan Propinsi baru di Propinsi
Kalimantan Tengah yaitu Propinsi Kotawaringin Raya (gabungan Kabupaten
Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat). Namun kelihatannya baru terbatas
sampai wacana dan tidak terekspos secara luas, jadi dalam skala lokal saja.
Sehinggga dalam dua tahun terakhir ini tidak kurang dari enam propinsi baru,
dua puluh sembilan Kabupaten dan tiga kota sebagai daerah otonom baru. (H.A Dj.
Nihin, 2000).
Berbagai alasan dikemukakan untuk menuntut adanya Propinsi dan Kabupaten/ Kota baru itu diantaranya; daerah memiliki potensi yang memadai secara ekonomi untuk
membangun daerahnya, ingin mengelola sendiri pembiayaan pembangunan daerahnya atau
luasnya wilayah (geografis) daerah dan ingin memberikan pelayanan untuk
kesejahteraan masyarakat serta sejumlah alasan lainnya. Banyaknya tuntutan ini
membuat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi atau Kabupaten Induk sedikit
pusing dalam memilah mana yang harus diperhatikan terutama dalam kaitan
penyediaan, pembenahan berbagai peraturan pemerintah khususnya yang menyangkut
dengan struktur pemerintahan dan DPRD baru bagi daerah yang telah resmi menjadi
Propinsi dan Kabupaten/ Kota baru tersebut. (Jurnal Otonomi, 2000).
Dalam peraturan pemerintah No.129 tahun 2000, tentang persyaratan
pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah,
disebutkan bahwa pemekaran daerah berarti pemecahan wilayah daerah yang telah
ada, dengan mempertimbangkan berbagai faktor di daerah. Pertimbangan
faktor-faktor itu diantaranya; (1) kemampuan ekonomi, (2) potensi daerah ,(3)
sosial budaya, (4) sosial politik, (5) jumlah penduduk, (6) luas daerah, dan
(7) pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
Tentunya tuntutan masyarakat untuk membentuk daerah-daerah baru harus mengacu
kepada pertimbangan atau kriteria diatas, sebab bila tidak tepat pertimbangan
yang diberikan untuk pemekaran daerah hanya akan memberikan makna yang “tidak penting”
dan “tidak berarti” bagi masyarakat.
Mohon
Dukunganta semua!!!!!!!!!
Ide pembentukan propinsi Celebes Selatan lahir dari buah pikiran anak bangsa yang peduli ...
Ide pembentukan propinsi Celebes Selatan lahir dari buah pikiran anak bangsa yang peduli ...
Dampak reformasi yang terjadi di Indonesia,
ditinjau dari segi politik dan ketatanegaraan, adalah terjadinya pergeseran
paradigma dan sistem pemerintahan yang bercorak monolitik sentralistik di
pemerintah pusat ke arah sistem pemerintahan yang desentralistik (local
democracy) di pemerintah daerah. Sistem pemerintahan seperti ini memberikan
keleluasaan kepada daerah dalam wujud “Otonomi Daerah” yang luas dan
bertanggung jawab untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta, prakarsa dan aspirasi
masyarakat sendiri atas dasar pemerataan dan keadilan serta sesuai dengan
kondisi, potensi dan keragaman daerah (Koswara, 1998).
Seiring
dengan dinamika perkembangan masyarakat di era reformasi muncul fenomena
keinginan masyarakat pada berbagai wilayah untuk membentuk suatu daerah otonom
baru, baik daerah propinsi maupun kabupaten dan kota. Keinginan seperti itu
didasari oleh berbagai dinamika yang terjadi di daerah baik dinamika politik,
ekonomi sosial maupun budaya. Dengan pembentukan daerah otonom baru, daerah
otonom tersebut diharapkan mampu memanfaatkan peluang yang lebih besar dalam
mengurus dirinya sendiri, terutama berkaitan dengan pengelolaan sumber-sumber
pendapatan asli daerah, sumber daya alam dan pengelolaan bantuan pemerintah
pusat kepada daerah otonom dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
pelayanan kepada masyarakat setempat yang lebih baik.
Desentralisasi
merupakan suatu refleksi proses reformasi politik, sosial budaya dan ekonomi. Perubahan
politik dan sosial budaya di Indonesia dengan kecenderungan pergeseran
pelayanan publik dari wewenang pemerintah pusat beralih menjadi wewenang
tingkat pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat. Otonomi daerah sebagai
wujud pelaksanaan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang
digulirkan oleh pemerintah sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat, pada
hakekatnya merupakan penerapan konsep division of power yang membagi
kekuasaan negara secara vertikal (Warsito Utomo,1997). Dalam konteks ini,
kekuasaan akan terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang
secara legal konstitusional tetap dalam kerangka negara kesatuan Republik
Indonesia.
Dinamika perkembangan wilayah menjadi
otonom seperti itu disikapi pemerintah pusat dengan diberlakukannya kebijakan
otonomi daerah sejak Januari 2001. Dalam hubungannya dengan pembentukan daerah
otonom, Pasal 18 UUD 1945 antara lain menyatakan bahwa pembagian daerah
Indonesia atas daerah besar dan kecil,
dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang.
Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan
dibagi dalam daerah kabupaten dan daerah kota.
Seiring
dengan perkembangan dinamika di berbagai daerah dan peraturan pendukung yang ada,
maka saya mengajukan kepada masyarakat agar memberikan dukungan agar pembentukan
Propensi
Celebes Selatan dapat terwujud yang wilayahnya terdiri
dari ENAM KABUPATEN YAKNI Takalar,
Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Selayar, Sinjai dan Bone Selatan.. Beberapa
alasan yang mendasari pemikiran saya dalam pembentukan propinsi celebes selatan
adalah, pertama, peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan
daerah yang berlaku saat ini (UU No. 22 Tahun 1999 dan PP 129 Tahun 2000)
memberikan kemungkinan untuk dilakukannya pemekaran satu daerah otonom menjadi
beberapa daerah otonom baru. Kedua, pembentukan propensi celebes selatan menjadi
beberapa daerah otonom baru, Kabupaten Sinjai atau Bantaeng ditetapkan menjadi
calon ibu Kota Propinsi
Celebes Selatan, serta Kabupaten Bone Selatan yang dalam
proses pembahasan, dipandang akan membawa berbagai keuntungan bagi masyarakat,
seperti fasilitas sosial, ekonomi dan finansial untuk kepentingan dan
kesejahteraan masyarakat pada masa depan. Ketiga, tuntutan masyarakat untuk memperoleh pelayanan
yang lebih baik, dengan semakin sedikitnya birokrasi yang harus dilalui dalam
memperoleh jasa pelayanan publik. Keempat, keinginan masyarakat dan
pemerintah daerah untuk mengelola sendiri sumber daya dan potensi daerah dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan
kondisi SDA dan SDM daerah bagian selatan, dapat diperkirakan bahwa kemampuan
ekonomi dan finansial daerah mampu membangun kesejahteraan masyarakat. Upaya
pendanaan yang diharapkan untuk membantu pembiayaan pembangunan Kota Propensi Celebes
Selatan yaitu
berasal dari bantuan pemerintah pusat dalam berbagai bentuknya serta pengolaan
SDA dan SDM. Hal inilah yang kemudian menjadi ujung tombak penyelenggaraan
pemerintahan di Propensi
Celebes Selatan untuk menutupi berbagai kekurangan dalam
penyediaan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun
potensi-potensi yang menjadi salah satu pokok pikiran saya dalam pembentukan
propensi celebes selatan. Melihat potensi alam yang ada di Propensi Celebes
Selatan, pemerintah harus bisa mengembangkan
potensi-potensi yang ada :
a.
Memanfaatkan potensi tambang Nikel sebab dari
hasil penelitian mengatakan bahwa bagian selatan profensi sul-Sel yakni
Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Selayar, Sinjai dan Bone Selatan
merupakan daerah yang memiliki lahan nikel yang paling luas.
b.
Produk pertanian terutama holtikultura, sayur
dan Buah sudah lama menjadi produk unggulan di Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba,
Sinjai dan Bone Selatan.
c.
Keberadaan Pasar Induk dan MALL di Bulukumba
dan Bone,
d.
Pelelangan ikan dan pengeksfor ikan terbesar
di sinjai.
e.
Potensi tambang emas di Sinjai,
f.
Pembangkit Listrik PLTU di Jeneponto
g.
Pengembangan buah di Bantaeng
h.
Produk rumahan di Takalar, Bulukumba dan Sinjai
Hasil laut di sepanjang enam kabupaten terutama Selayar
Semua ini akan memberikan dampak bagi pertumbuhan
perekonomian dan pendapatan daerah Propensi Celebes Selatan.
Sementara itu,
sektor rumah panggung yang menjadi produk unggulan sektor industri diharapkan
akan mampu memperluas jaringan pemasaran sehingga perkembangan sektor ini akan
memberikan kontribusi positif bagi upaya pengembangan perekonomian daerah Propensi Celebes Selatan
.
Sehingga dengan demikian pembentukan
profensi Celebes Selatan, Sekarang ini menarik untuk dikaji mengapa dan
bagaimana Propensi Celebes Selatan dapat dapat terwujud dan disahkan secepatnya
sehingga menjadi suatu Propensi yang otonom. Dari segi persyaratan kemampuan
ekonomi dan finansial seperti diuraikan sebelumnya nampaknya Propensi Celebes
Selatan layak untuk menjadi suatu daerah otonom.
Dengan
disetujuinya pembentukan Propensi
Celebes Selatan tentu membawa dampak atau perubahan di daerah Takalar,
Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Selayar, Sinjai dan Bone Selatan. Salah satunya
adalah pengelolaan SDA dapat diolah sendiri dan membiayai perkembangan kabupten
yang relatif sedikit
